Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Minta Brigjen Prasetyo Utomo Dihukum Berat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |07:31 WIB
Komisi III DPR Minta Brigjen Prasetyo Utomo Dihukum Berat
ilustrasi
A
A
A

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti bersalah.

"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab rekan-rekan," tegas Listyo di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020). (kha)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement