JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Brigjen Prasetyo Utomo dihukum berat terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Yang harus dihukum berat," kata Habiburokhman kepada Okezone, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Politikus Gerindra tersebut menyatakan sangat mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan tersebut. Menurutnya, hal itu adalah sangat melanggar kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius. Yang harus dihukum berat," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi gerak cepat Polri yang langsung memeriksa petinggi tersebut, bahkan melakukan penahanan dan mencopot jabatan, meskipun pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Kami memaknai, kalau pemeriksaan selesai maka hukuman yang lebih berat menunggu si terduga pelanggar," ucapnya.