Masih di hari yang sama, memasuki sore hari pukul 16.30, Brigjen Prasetyo Utomo langsung diberhentikan dari Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Ia sementara terbukti melanggar kode etik dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Satu hari berselang tepatnya Rabu 16 Juli, Komjen Listyo Sigit memimpin langsung upacara pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum tersebut.
"Jadi komitmen pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personil Polri lain disana. Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sessuai dengan apa yang pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," tutur Argo.
Dari hasil sementara, Brigjen Prasetyo melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang disiplin Anggota Polri.
Brigjen Prasetyo Utomo pun langsung ditahan selama 14 hari di sel isolasi khusus untuk kebutuhan penyidikan. Meskipun, kini Ia dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran jatuh sakit.
Komjen Listyo pun menegaskan kepada seluruh jajaran Polri yang tidak memiliki semangat untuk melakukan perubahan, maka dipersilahkan untuk 'angkat kaki' dari barisan reserse kriminal.
"Saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi, kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," tegas Listyo kepada Okezone kala itu.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini bahkan mengarah ke pengusutan pidana dari Brigjen Prasetyo dan oknum lainnya yang diduga turut andil. Komjen Listyo menyebut telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber yang didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.
"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab rekan-rekan," tegas Listyo di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2020.