JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetyo sendiri disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam hal pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, Perwira Tinggi (Pati) Polri itu telah melampui kewenangannya. Pasalnya, Ia bergerak atas inisiatif sendiri tanpa melalui izin dari pimpinan.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditanda tangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberian surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun geram atas kelakuan dari bawahannya tersebut. Mengingat, telah mencoreng marwah dari institusi Korps Bhayangkara.
Apalagi dewasa ini, Polri sedang berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab itu, mereka berdua langsung memberikan sanksi yang berat berupa pencopotan dari jabatannya.
Bahkan, hanya dalam hitungan jam pencopotan seorang Jenderal Polri itu terjadi. Pada Rabu 15 Juli 2020 siang sekira pukul 13.58 WIB, Brigjen Prasetyo Utomo langsung digarap oleh Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers resmi Divisi Humas Polri.