JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk posko pengaduan di setiap daerah untuk mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020. Posko ini menjadi tempat pengaduan masyarakat apabila namanya belum terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, posko aduan ini sangat penting untuk menjamin hak pemilih telah terdaftar pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," kata Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2020).
Dia memandang, posko aduan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tapi tidak terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit.
"Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," katanya.