Berdasarkan hasil pengawasan hingga Kamis (16/7/2020), Bawaslu menemukan bukti kanal situs http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ belum memenuhi kebutuhan pemilih.
Situs tersebut tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca Juga : Pencairan Anggaran Pilkada Belum 100%, Mendagri: Masih Ada yang Menunggu Transfer Pusat
Dari penelusuran Bawaslu dengan melakukan pemetaan dari 5.485 titik/lokasi di 237 kabupaten/kota pada 32 provinsi yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, hasilnya sebanyak 4.134 titik/lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar.
Sementara itu, sebanyak 1.351 titik/lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.
Baca Juga : Bawaslu Akan Gandeng KPK Tangani Politik Uang Dalam Pemilu
(Erha Aprili Ramadhoni)