Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekretaris NCB Interpol Nugroho Wibowo Diperiksa terkait Red Notice Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |16:28 WIB
     Sekretaris NCB Interpol Nugroho Wibowo Diperiksa terkait Red Notice Djoko Tjandra
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Ia diperiksa diduga terkait penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Iya (Brigjen Nugroho Wibowo) masih proses pemeriksaan propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Awi masih belum dapat menyimpulkan lebih lanjut terkait pemeriksaan Brigjen Nugroho Wibowo terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, proses pemeriksaan belum rampung.

 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Nugroho, Propam juga telah memeriksa sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional. Argo menduga Brigjen Nugroho melanggar kode etik.

"Tetapi, daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya ini Propam masih memeriksa. Nanti, saksi-saksi yang lain yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik," katanya.

Indonesian Police Watch (IPW) menduga ada keterlibatan salah satu jenderal polisi dalam penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Karena penghapusan red notice itulah kemudian Djoko Tjandra bisa leluasa keluar-masuk Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement