Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ternyata Ini yang Membuat Red Notice Djoko Tjandra Terhapus dari Sistem

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |18:49 WIB
Ternyata Ini yang Membuat <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra Terhapus dari Sistem
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono Prabowo memastikan bahwa penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra terjadi secara otomatis dari sistem. Dimana, kata Argo, red notice nama seseorang akan terhapus sendirinya oleh sistem setelah melebihi batas waktu lima tahun.

(Baca juga: Terungkap! Brigjen Prasetyo Dampingi Djoko Tjandra Palsu Buat Surat Bebas Covid-19)

"Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol," kata Argo ditemui di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra pada 2009. Kemudian, secara otomatis red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem pada 2014. Hal itu sesuai dengan aturan Interpol.

"Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68, bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement