JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan upaya pencegahan preventif di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal itu diungkap menyusul ditekennya peraturan bersama antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI terkait sentra Peneggakkan hukum terpadu (Gakkumdu).
Abhan menyampaikan bahwa salah satu fungsi yang dimiliki Bawaslu adalah pencegahan. Meskipun sudah diterbitkannya sentra Gakummdu, fungsi pencegahan tadi akan tetap menjadi pilihan utama.
"Kami akan semaksimal mungkin upaya-upaya pencegahan preventif. Upaya hukum adalah upaya terakhir, ultimum remedium," kata Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Fungsi pencegahan itu, kata dia, juga telah dilakukan Bawaslu sejak dimulainya tahapan Pilkada 2020. Hal itu ditunjukkan setelah dikeluarkannya indeks kerawanan Pilkada 2020.
"Itu merupakan early warning. Dan kami dengan jajaran di bawah untuk melaksanakan segala upaya pencegahan baik potensi pelanggaran yang tadi disebut pak Jaksa, ujaran kebencian, money politic, dan sebagainya. Kita lakukan dengan berbagai upaya pencegahan dengan stakeholders dan masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, manakala memang upaya pencegahan ini sudah dilakukan dengan maksimal tapi masih juga ada pelanggaran, maka sebagai ultimum remedium, mau tidak mau Bawaslu akan melanjutkan temuan pelanggaran itu kepada upaya hukum selanjutnya (law enforcement).
"Dalam konteks penegakkan hukum pemilihan inilah maka adanya sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada polisi, jaksa, dan Bawaslu," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)