JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga secara pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Senin 20 Juli 2020.
Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263, dan sebagainya," tegas Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Pidana Brigjen Prasetyo Utomo Akan Didahulukan