Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Didampingi Pengacara, Maria Lumowa Mulai Diperiksa Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |12:48 WIB
 Sudah Didampingi Pengacara, Maria Lumowa Mulai Diperiksa Polisi
Maria Lumowa saat diamankan (foto: istimewa)
A
A
A

"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ahmad.

 Maria

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement