JAKARTA - Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, setelah keluarnya LP tersebut, pihaknya secara resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetijo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana.
"Kemarin naik ke penyidikan, dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Bareskrim Terbitkan LP Pidana Brigjen Prasetyo Utomo Terkait Djoko Tjandra
Menurut Argo, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Berkaitan dengan tim tindaklanjuti pidananya bahwa kemarin Senin 20 Juli setelah memeriksa enam saksi, dari Staf Korwas PPNS dan Pusdokkes," ujar Argo.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Oknum Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.