JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan tersendiri membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Seperti diketahui pembentukan komite baru tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
“Kenapa kemudian bapak presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy ke penanganan kesehatan, ekonominya menjadi persoalan tersendiri,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
Pram menuturkan sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa penanganan Covid ini seperti mengatur rem dan gas secara seimbang. Dalam hal ini penanganan dampak kesehatan harus seimbang dengan dampak ekonomi.
“Kalu kita melihat dari waktu ke waktu dengan tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan maka persoalan ekonomi harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting maka kebijakan itulah yang diatur bapak presiden,” tuturnya.