Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Perintah Penyidikan Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Diterbitkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |11:32 WIB
Surat Perintah Penyidikan Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Diterbitkan
Brigjen Prasetyo Utomo/ Foto: Kalteng.go.id
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara dugaan penerbitan surat jalan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo per tanggal 20 Juli 2020.

Dalam point kedua, SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya

Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, sambung Ahmad terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement