Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetyo Utomo Tersangka Secara Bertahap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |16:12 WIB
Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetyo Utomo Tersangka Secara Bertahap
Brigjen Prasetyo Utomo/ Foto: Kalteng.go.id
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri sedang melakukan tahapan untuk menjadikan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tahapan itu salah satunya adalah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

(Baca juga: Surat Perintah Penyidikan Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Diterbitkan)

"Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Ahmad menyebut, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 Pasal 66. Status hukum seseorang ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan," ujar Ahmad.

Selain alat bukti, secara paralel penyidik Polri juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui kontruksi dari perkara tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement