Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Rp50 Ribu untuk Warga Tak Pakai Masker Diterapkan di Depok, 20 Disanksi

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |14:06 WIB
Denda Rp50 Ribu untuk Warga Tak Pakai Masker Diterapkan di Depok, 20 Disanksi
Warga tak pakai masker didenda Rp50 ribu di Depok. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

"Kebanyakan alasan warga lupa, buru-buru. Ada yang bawa, tapi tidak dipakai. Ada yang pakai, tapi tidak menutupi wajah," katanya.

Baca Juga : Depok Berlakukan Tilang dan Denda Bagi Pengendara Tak Pakai Masker

Sebelum sanksi diterapkan, Linda mengaku, pihaknya sudah menyosialisasikan Gerakan Depok Bermasker pada 20-22 Juli 2020.

"Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Baca Juga : Banyak Warga DKI Tak Kenakan Masker, Uang Denda Terkumpul Capai Rp100 Juta

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement