Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Darmanto mengungkapkan, para pelaku yang semuanya tinggal di Kabupaten Tegal tersebut, terlibat dalam perekrutan ABK kapal ikan berbendera China.
"Mereka terbukti melakukan sistem rekrutmen calon TKI, yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku untuk dipekerjakan di luar negeri. Umumnya, para WNI dipekerjakan sebagai ABK kapal ikan merupakan korban penipuan sindikat pengiriman TKI tanpa melalui prosedur yang sah," tuturnya.
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 66 pasport, 37 buku pelaut, dokumen perizinan perusahaan yang telah kadaluarsa, dokumen pengiriman TKI non prosedural, buku tabungan, laptop, dan uang tunai.
"Mereka kami tangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya ABK di kapal ikan China. ABK tersebut menjadi korban perbudakan dan penganiayaan hingga tewas," tegasnya.
(Awaludin)