Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Notaris Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |11:11 WIB
KPK Periksa Notaris Terkait Kasus Suap Perkara di MA
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris di Jakarta Pusat, bernama Siti Rohmah Caryana terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 20111-2016. Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

(Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD)

Selain Siti, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Pegawai PT. Mitsui Leasing Hagian Marketing Mahmud Gunadi. Mahmud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement