Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kontrol Mudik Idul Adha, Pembatasan Aktivitas Keluar-Masuk Makassar Diperpanjang

Leo Muhammad Nur , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |17:03 WIB
Kontrol Mudik Idul Adha, Pembatasan Aktivitas Keluar-Masuk Makassar Diperpanjang
Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Foto: Leo Muhammad Nur
A
A
A

MAKASSAR - Pembatasan aktivitas keluar-masuk Kota Makassar diperpanjang selama sepekan, yaitu 28 Juli hingga 3 Agustus 2020. Sebelumnya pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini berlaku selama dua minggu, 14-27 Juli 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, penerapan Perlwali Nomor 36 Tahun 2020 soal keluar-masuk kota mesti diperketat. Hal ini mengingat evaluasi Perwali selama dua pekan ini, trend penyebaran covid-19 semakin menurun.

"Kita lanjutkan dulu selama seminggu pembatasan wilayah ini untuk bisa mengontrol arus masuk dan keluar Kota Makassar dalam rangka mudik Hari Raya Idul Adha," kata Prof Rudy saat rapat evaluasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Makassar, Senin (27/7/2020).

Rudy menjelaskan, berdasarkan data Tim Epidemiologi Kota Makassar, peta pertumbuhan harian kasus positif covid-19 sudah mulai menunjukkan penurunan. Hal itu terlihat angka reproduksi efektif (Rt) Corona memasuki angka 0,9. Sehingga, ia meminta seluruh petugas terkait tidak lengah dalam pengawasan dan penidakan.

Baca Juga:  Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 

"Dimana dalam 10 hari terakhir ini sudah tidak ada lagi angka positif tiga digit, atau di atas 100. semua sudah di bawah, bahkan kemarin 60, sempat melonjat 73, bahkan sebelumnya pernah 31. Sehingga kalau menjurus sudah di angka rata-rata 50," katanya.

Rudy berharap, pengertian masyarakat atas keterbatasan masyarakat dalam merayakan hari raya. Dalam surat edaran tata cara salad Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, masyarakat tidak bisa salat di lapangan, hanya di masjid-masjid yang menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi untuk yang mau keluar-masuk Makassar tetap bisa, asalkan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti suket (surat keterangan) bebas covid harus diperlihatkan," katanya.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Gelar Rapid Test Gratis, Warga Bisa Daftar Secara Online

Sementara Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra menyetujui penambahan waktu pembatasan aktivitas keluar masuk Kota Makassar. Menurutnya, membentuk kebiasaan masyarakat akan protokol kesehatan tidak cukup dengan waktu dua minggu saja. Untuk itu, dirinya siap menurunkan dan menambah anggotanya untuk memassifkan pengawasan protokol kesehatan covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement