Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Bantu Polri Lacak Aliran Dana Surat Palsu Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |09:07 WIB
KPK Siap Bantu Polri Lacak Aliran Dana Surat Palsu Djoko Tjandra
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Saat ini, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia. Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan kita terus menggali secara objektif dan transparan untuk disampaikan ke publik,” katanya.

Baca Juga:  Tim Jaksa Pertanyakan Rekam Medis Djoko Tjandra di Persidangan 

Atas ulahnya disangkakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement