Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Corona, Kementan Imbau Penjual Jajakan Hewan Kurban Secara Daring

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |12:16 WIB
Cegah Corona, Kementan Imbau Penjual Jajakan Hewan Kurban Secara Daring
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Maarif (Foto: BNPB)
A
A
A

Selain itu, kata dia, Kementan juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan di tempat masing-masing.

"Di RPH itu kita imbau, tapi itu tidak mungkin karena waktu pemotongan hanya 4 hari RPH kita (terbatas hanya) 555 di seluruh Indonesia," tandasnya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Corona Sholat Idul Adha di Rumah

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement