Selain itu, kata dia, Kementan juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan di tempat masing-masing.
"Di RPH itu kita imbau, tapi itu tidak mungkin karena waktu pemotongan hanya 4 hari RPH kita (terbatas hanya) 555 di seluruh Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Corona Sholat Idul Adha di Rumah
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.