BEKASI - Dua pelaku penjambret yang beraksi di Perumahan Villa Indah Permai, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi berhasil ditangkap. Sebelumnya, aksi penjambretan ini terekam CCTV dan terjadi pada Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB
Detik-detik aksi penjambretan tas milik ibu-ibu itu pun viral di media sosial usai diunggah sejumlah akun media sosial. Berdasarkan video CCTV, pelaku berjumlah dua orang. Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha N-MAX warna biru.
Kedua pelaku ini yakni N dan R. Keduanya ditangkap pada 25 Juli 2020 di tempat yang berbeda yakni pelaku N ditangkap di Pasar Babelan dan R di rumahnya. Adapun latar belakang pelaku yakni penjaga gereja dan tukang sayur.
"Atas penyelidikan, kita dapat identitas pelaku dan kemudian 25 Juli 2020 pukul 08.30 WIB kami berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku N ditangkap di Pasar Babelan, dan pelaku R di rumhnya," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib.

Ketika hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi. Mereka sudah tiga bulan ini melancarkan aksi penjamberatan dengan kekerasan.
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya 10 kali selama tiga bulan ini. Mereka melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda. Ada di Rawa Lumbu, Seroja, Kranji, Wisma Asri, Papan Mas dan Bulakapal," kata dia.
Kedua pelaku penjambretan ini, kata Chalid, selalu mengincar pengendara wanita dan juga tempat sepi.
"Kebanyakan wanita yang lagi lengah, atau memegang hp dan tas," jelas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni cincin mas, sepatu, tiga hp, dua jam tangan dan puluhan memori card. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.