JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Payakumbuh membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Penyidik berhasil meringkus dua tersangka, yakni Muhammad Ali (24), dan Al Alif (32) dengan upal sebanyak Rp25,9 juta.
"Mereka mengedarkan uang palsu dengan modus membuat uang palsu digunakan untuk membeli handphone, dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangannya kepada Okezone, Senin (27/7/2020).
Dony menjelaskan, dua tersangka membelanjakan uang palsunya dengan membeli handphone di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jalan Tan Malaka, Kota Payakumbuh pada Jumat 24 Juli 2020 lalu. Kedua tersangka membeli lima unit ponsel seharga Rp17 juta dengan menggunakan Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu.
"Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang," kata mantan Kapolres Solok ini.