Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Borong Handphone, Kawanan Bandit Ini Gunakan Uang Palsu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |21:30 WIB
 Borong <i>Handphone</i>, Kawanan Bandit Ini Gunakan Uang Palsu
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

 Penangkapan

Dony menerangkan, bahwa kedua tersangka dicokok Kota Padang Panjang dan Kota Solok. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit ponsel dan uang palsu Rp11,9 juta. Sementara dari pihak korban disita uang palsu Rp 14 juta.

Para pelaku membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer. Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.

Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement