LABUHANBATU - Kepolisian Resort Labuhanbatu menyelidiki kasus pidana berat terkait penyiksaan berencana yang diduga dilakukans anggota dewan berinisial IM kepada sopirnya. Sang sopir mengaku dipukuli dan kuku jari kelingking di kakinya dicabut.
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe menjelaskan, laporanan kasus ini yaitu STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH.
Tindak lanjutnya adalah sudah dilakukan penanganan dan petugas memeriksa 7 saksi. Satu di antaranya merupakan saksi ahli, seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.
Polisi belum mengetahui benar tidaknya IM terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan ini. Menurut Muriati, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.
"Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada rumah sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ibu Korban Paparkan Kronologi Kasus Anaknya Disiksa dan Dicabut Kukunya
Murniati menjelaskan sesuai pemeriksaan saksi, para pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan tali untuk mengikat, penganiayaan fisik di antaranya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang, dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota dewan bersama 3 orang rekannya. Penyiksaan ini diduga terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban atau Muhammad Jefry yang berprofesi sebagai sopir dari salah satu terduga pelaku, mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki mengalami luka lebam, kepala terdapat luka mengangga 11 jahitan.
Pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.
Baca Juga: Anaknya Disiksa Dicabut Kukunya, Ibu: Saya Mohon Pak Polisi Memproses Kasus Ini
IM oknum anggota dewan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian. “Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan kordinasi dengan pengacara saya,” ucapnya.
(abp)