Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penyiksaan Sopir yang Kukunya Dicabut, Polisi Periksa 7 Saksi

Fachrizal , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |11:30 WIB
Kasus Penyiksaan Sopir yang Kukunya Dicabut, Polisi Periksa 7 Saksi
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati. Foto: iNews
A
A
A

LABUHANBATU - Kepolisian Resort Labuhanbatu menyelidiki kasus pidana berat terkait penyiksaan berencana yang diduga dilakukans anggota dewan berinisial IM kepada sopirnya. Sang sopir mengaku dipukuli dan kuku jari kelingking di kakinya dicabut.

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe menjelaskan, laporanan kasus ini yaitu STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH.

Tindak lanjutnya adalah sudah dilakukan penanganan dan petugas memeriksa 7 saksi. Satu di antaranya merupakan saksi ahli, seorang dokter yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.

Polisi belum mengetahui benar tidaknya IM terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan ini. Menurut Muriati, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.

"Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada rumah sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ibu Korban Paparkan Kronologi Kasus Anaknya Disiksa dan Dicabut Kukunya

Murniati menjelaskan sesuai pemeriksaan saksi, para pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan tali untuk mengikat, penganiayaan fisik di antaranya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang, dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement