KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Najib Razak setelah menyatakan dia bersalah atas tujuh tuduhan tindak pidana pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam sidang perdana kasus skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan hakim pada Selasa (28/7/2020) berpusat pada dana sebesar RM42 juta (sekira Rp143 miliar) yang ditransfer dari SRC International, bekas unit usaha 1MDB ke rekening pribadi Najib yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri.
Najib, yang menjabat sejak 2009 hingga 2018, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, dan 10 tahun penjara untuk masing-masing dari enam tuduhan pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan.
BACA JUGA: Sidang Skandal Korupsi 1MDB, Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas 7 Tuntutan
Hukuman itu akan dijalankan secara bersamaan dan ditunda karena menunggu banding dari Najib.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia menyatakan tidak puas dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding.