JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menerima pendapat hukum yang disampaikan majelis hakim yang menangani persidangan PK Djoko Tjandra. Setelah itu, katanya, Ketua PN Jakarta Selatan mempelajari pendapat hukum tersebut, kemudian mengeluarkan amar penetapan.
"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno membacakan surat amar penetapan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Suharno menyampaikan, amar putusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua PN Jaksel pada Selasa (28/7) kemarin. Dia juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam sidang PK ini sudah mendapatkan pemberitahuan atas penetapan tersebut.
"Masing-masing sudah disampaikan amar penetapannya," ujar dia.