Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bersama Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |20:53 WIB
Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bersama Djoko Tjandra
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan itu salah satunya terkait viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra di media sosial (medsos).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Artinya dinonjobkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Hari dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki diduga melanggar beberapa kententuan. Ketentuan itu antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement