Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan Anita Kolopaking sebagai Tersangka Terkait Surat Jalan Palsu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |20:16 WIB
Polri Tetapkan Anita Kolopaking sebagai Tersangka Terkait Surat Jalan Palsu
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Polri resmi meningkatkan status Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020.

"Kesimpulannya menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.

Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

"Kemudian Senin 27 Juli 2020 penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tersangka perkara itu," ujar Argo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement