Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Pertegas Komitmennya dengan Menangkap Djoko Tjandra

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |22:22 WIB
Polri Pertegas Komitmennya dengan Menangkap Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Ist)
A
A
A

Djoko Tjandra merupakan terpidana korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Djoko Tjandra sedianya sempat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Djoko Tjandra kemudian kembali menghirup udara bebas, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Baca Juga: Djoko Tjandra Bakal Langsung Digiring ke Mabes Polri Usai Dijemput di Halim

Kejagung kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun sayang, sehari sebelum MA mengabulkan permohonan PK Kejagung, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada Juni 2009.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement