Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2020 |14:36 WIB
 Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Brigjen Prasetijo saat mendekam di Sel Rutan Bareskrim (foto: Istimewa)
A
A
A

Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait keluar-masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Ia diduga membantu buronan kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam memperoleh surat jalan untuk bepergian.

 Baca juga: Djoko Tjandra Kemungkinan akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD: Pelototi Proses Pengadilannya

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Prasetijo pun langsung divopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement