Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda dan Pengusaha Soetikno

Sabir Laluhu , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |13:53 WIB
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda dan Pengusaha Soetikno
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Untuk perkara banding atas nama Soetikno Soedarjo, majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak juga mengadili dan memutuskan lima hal. Satu, menerima permintaan banding dari penasihat hukum Soetikno dan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus-TPK / 2019 / PN Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2020. Tiga, menetapkan masa penahanan Soetikno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Soetikno tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Soetikno untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding Rp7.500.

Putusan atas nama Soetikno diputus permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh Achmad Yusak sebagai ketua majelis dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto. Pengucapan putusan dilakukan oleh ketua majelis dan dihadiri empat hakim anggota serta Suparno sebagai panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Juli 2020. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh JPU pada KPK maupun Soetikno/penasihat hukumnya.

Majelis hakim banding perkara Emirsyah mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan pihaknya memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Di antaranya, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepada Emirsyah, maka majelis hakim tingkat Banding setelah mempertimbangkan secara seksama dan mendalam dapat menyetujui pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.

Majelis hakim banding juga sepakat dengan pidana yang dijatuhkan terhadap Emirsyah yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Bagi majelis hakim banding, pertimbangan dan vonis tersebut sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar.

Baca Juga : 468 Orang Terkena Sanksi Denda Tak Bermasker di Depok, Terkumpul Rp23 Juta

Sementara itu, untuk banding perkara Soetikno Soedarjo terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari anggota majelis hakim banding Hening Tyastanto. Menurut hakim Hening, hukuman penjara bagi Soetikno Soedarjo selama 6 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat banding yang menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama terlalu ringan.

Musababnya, menurut hakim Hening, vonis pidana penjara itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dan tidak mengandung unsur penjeraan. Hakim Hening menegaskan, semestinya Soetikno divonis lebih berat di tingkat banding dengan 10 pertimbangan.

"Bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas Hakim Anggota 4 Hening Tyastanto berpendapat bahwa hukuman penjara kepada terdakwa perlu ditambah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu penjara 10 (sepuluh) tahun," tegas hakim Hening sebagaimana dalam pertimbangan putusan banding atas nama Soetikno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement