JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Namun banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut kembali diterapkan.
Pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan di Jalan Pasar Minggu menuju Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan diberhentikan petugas karena melanggar aturan ganjil genap.
(Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil-Genap Hari Ini)
"Saya masih belum tahu kalau telah diberlakukan kembali (ganjil genap)," kata seorang pengendara, Abdullah di lokasi, Senin (3/8/2020).
Pengendara lainnya, Mely menambahkan, dirinya setuju atas pemberlakuan kembali sistem ganjil genap. "Setuju sih, biar gak macet juga sih, yang menggunakan angkutan umum harus jaga jarak," ujarnya.