Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Jampidsus

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |15:26 WIB
Berkas Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Jampidsus
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), telah melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Mulasari terkait skandal pertemuannya dengan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Berkas diberikan kepada Direktorat Penyidikan Khusus (Dirpidsus) untuk menentukan apakah pelanggaran berat yang Pinangki lakukan, dapat dipidana atau tidak.

“Dari berkas pemeriksaan Jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus (Direktorat Pidana Khusus),” kata Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Kapolri Mutasi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki 

Saat ini, berkas pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil. Pendalaman di tingkat pertama, menjadi penentu apakah perbuatan Jaksa Pinangki dapat diseret ke pemidanaan atau tidak.

“Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman ini, apakah akan ditindaklanjuti ke penyidikan, atau tidak, nanti kita lihat hasilnya,” terang Febrie.

Pendalaman berkas pemeriksaan jaksa Pinangki tidak membutuhkan waktu lama. Meski begitu dia tak memberikan estimasi waktu kapan hasilnya peninjauan formil di Pidsus bakal diumumkan, namun Febrie memastikan timnya akan objektif dan transparan dalam memutuskan.

Hasil pemeriksaan Jamwas, sudah ada beberapa aksi Jaksa Pinangki yang mengarah kepada dugaan tindak pidana dalam kaitannya dengan skandal Djoko Tjandra. Termasuk dugaan adanya penerimaan, dan aliran uang, serta motif perjumpaan jaksa Pinangki dengan bekas buronan korupsi hak tagih utang Bank Bali tersebut. Meski begitu, pihaknya butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan yang sudah dilakukan di Jamwas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement