Sementara penasihat hukum terdakwa RY, Sudarsono SH didampingi Bedjo WTP SH menolak secara tegas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Pihaknya menilai terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa.
“Dalam kejadian itu terdakwa tidak berada di lokasi karena menggantikan bu Maya dan berperan menjaga barang-barang para siswa. Untuk itu kami meminta agar terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan atau meminta putusan seadil-adilnya,” tegas Sudarsono.
Seperti diketahui, tragedi itu terjadi di Sungai Sempor, Turi, Sleman beberapa waktu lalu. Sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi tewas akibat dihantam banjir saat kegiatan pramuka. Tiga pembina pramuka itu akhirnya diajukan ke persidangan.
(Khafid Mardiyansyah)