JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong antara Doddy Aryanto Supeno, terpidana pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dengan Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Doddy Aryanto Supeno diduga pernah menyuap Nurhadi untuk mengurus sejumlah perkara.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Doddy Aryanto Supeno sebagai saksi, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Doddy dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.
"Doddy Aryanto Supeno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD dengan kesepakatan pemberian uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8/2020).

Doddy Aryanto Supeno merupakan mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group. Ia divonis bersalah karena telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengurusan sejumlah perkara dibawah Lippo Group.
Atas perbuatannya, Doddy Aryanto Supeno divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain Doddy Aryanto Supeno, KPk juga memeriksa saksi lainnya yakni, seorang Ibu rumah Tangga, Irawati. Irawati didalami keterangannya oleh penyidik KPK terkait aliran uang untuk Nurhadi.
"Terhadap Irawati, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," pungkasnya.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.