Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gilang Predator Fetish Digarap Polda Jatim, Ini Status Hukumnya

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |17:12 WIB
Gilang Predator Fetish Digarap Polda Jatim, Ini Status Hukumnya
Polda Jatim. Foto: Twitter Humas Polda Jatim
A
A
A

SURABAYA - Kasus fetish kain jarik berkedok riset yang diduga dilakukan oleh mahasiswa bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama terus bergulir. Usai ia dikeluarkan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kini yang bersangkutan digarap polisi.

Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini menetapkan status Gilang hanya sebagai terlapor dalam kasus yang sudah viral di media sosial tersebut.

“Ada tiga orang yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (6/8/2020).

Dalam perkara ini, mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Unair itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi. Selain itu ia dduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan.

Baca Juga: Gilang Predator Fetish di-DO dari Kampus, Ini Alasan Unair 

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus predator fetish ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement