Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Banding Putusan PTUN, Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |08:22 WIB
Tak Banding Putusan PTUN, Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," ungkap Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambah dia.

Sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Baca Juga: Kuasa Hukum Evi Ginting Sambangi Istana Sampaikan Putusan PTUN

Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.

Baca Juga: Evi Novida Menang di PTUN, Stafsus Presiden Jokowi: Masih Ada Waktu 14 Hari

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement