Kedatangan mereka tentu saja membicarakan kemerdekaan Indonesia. Namun adanya sejumlah peristiwa di atas, pemerintah Jepang mengisyaratkan penundaan pemberian kemerdekaan.
Marsekal Terauchi sempat menyampaikan bahwa Jepang berencana memberikan kemerdekaan pada 24 Agustus 1945. Tapi karena terjadi situasi yang tak terduga, gerbang kemerdekaan bisa diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, bukan dengan pemberian Jepang yang sudah lebih dulu, dua hari (15 Agustus) setelah Jepang menyerah pada sekutu.
Pun begitu, tugas PPKI tak berhenti sampai di situ. 18-19 Agustus 1945, mereka masih harus mengubah sebelum mengesahkan UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama.
Kemudian membentuk 12 kementerian, pemerintah daerah, mendirikan Komite Nasional Indonesia, melahirkan Partai Nasional Indonesia dan tentunya, membentuk Badan Keamanan Rakyat.
Tugas PPKI baru rampung pada 22 Agustus 1945, kendati baru dibubarkan sepekan setelahnya, pasca-para anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dilantik.
(Fahmi Firdaus )