"Karena belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik (DKPP)," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi tidak akan menempuh upaya banding putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida terkait pemecatan sebagai Komisioner KPU.
Baca Juga: Tak Banding Putusan PTUN, Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
Dini menyampaikan, Jokowi akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini di Jakarta, Jumat 7 Agustus.
(Arief Setyadi )