JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap berpegang pada putusan sebelumnya, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
Ketua DKPP, Muhammad menyatakan bahwa DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam UU tersebut menegaskan bahwa sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat.
"Dengan Keppres pengaktifan ENG (Evi Novida Ginting) tidak mengubah putusan sebelumnya," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Ini Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
Dia pun menjelaskan alasan yang membuat lembaganya tetap bersikukuh terhadap putusan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU RI. Saat ini, katanya belum ada sebuah mekanisme hukum yang mengatur atas putusan etik.