Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Tanah, Bangunan, dan Moge Milik Nurhadi di Bogor

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |15:54 WIB
KPK Sita Tanah, Bangunan, dan Moge Milik Nurhadi di Bogor
Nurhadi. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini Jumat, 7 Agustus 2020, penyidik KPK mendatangi vila di Gadog Bogor untuk menyita aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Selain aset tanah dan bangunan, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah kendaraan dan mobil mewah milik Nurhadi.

"Bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," tutur Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement