"Tindakan administratif, seperti yang sekarang banyak dilakukan di berbagai tempat. Di Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar itu cukup besar. Saya baca itu dalam satu hari pernah dapat uang Rp490 juta hanya dari denda," ucapnya.
Hukuman pidana mulai bisa diterapkan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan dan turut melawan petugas saat diingatkan. Menurutnya, ada banyak hukuman yang dapat dijeratkan kepada pelaku yang melakukan tindakan seperti itu.
"Kalau sampai melawan petugas ya ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberi tahu kok melawan, misalnya sudah harus membubarkan satu kegiatan kok diteruskan dan hukum pidananya banyak," ucapnya.
Baca Juga : Senin, Mahfud MD Kumpulkan Menteri & Kepala Daerah Bahas Inpres Jokowi
"Kalau dipidana KHUP itu ada pasal-pasal tentang melawan petugas. Itu ada ancaman hukumannya. Kemudian di UU kesehatan juga ada. Kalau membahayakan kesehatan orang lain itu juga ada ancaman pidananya. Di UU Karantina Wilayah juga ada," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat terkait pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Perintah Jokowi itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga : Update Corona 7 Agustus 2020: Positif 121.226 Orang, 77.557 Sembuh & 5.593 Meninggal
(Erha Aprili Ramadhoni)