TANGGAMUS - Satuan Reskrim Polsek Kota Agung menangkap AH (17) dan DM (16), dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera kawasan Terbaya, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Mirisnya, AH dan DM, warga Kecamatan Wonosobo itu masih sekolah alias pelajar di salah satu sekolah. Kedua pelajar itu terakhir beraksi menjambret pada 30 Juli 2020 terhadap korban Apriyani (20) warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Selain menangkap dua pelaku, petugas menyita 3 unit motor yang diduga kerap dipakai sebagai alat kejahatan.
Pelaku DM mengaku telah 7 kali melakukan penjambretan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Modus operandi kejahatan DM dan AH, memepet motor lalu merampas barang berharga milik korban. Hasil menjambret dipakai untuk membeli rokok dan pakaian.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, tersangka DM ditangkap setelah petugas Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku penjambretan yang beraksi pada 30 Juli 2020 lalu.
Identifikasi itu dikuatkan dengan sejumlah barang bukti sepeda motor milik DM yang diingat korban ketika melapor ke Polsek Kota Agung.
"Berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka AH. Kami juga menangkap tersangka DM karena keduanya juga melakukan penjambretan bersama di Jalinbar Pekon Terbaya," kata AKP Muji Harjono, Minggu (9/8/2020).