Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, karena memberikan perlawanan saat hendak dibekuk dengan mengeluarkan senpi dari tas yang disandangnya. Selain meringkus dan menembak kakinya, polisi menyita barang bukti senpira laras pendek dan sejumlah amunisi.
“Tersangka memberikan perlawanan terpaksa diberikan tindakan tegas, dan terancam penjara di atas 10 tahun penjara sesuai pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951,” katanya.
Sementara Ranto kepada petugas mengelak hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Pelaku berdalih hanya meminta uang dengan mengancam akan menembak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.