JAKARTA - Mabes Polri menerima tantangan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang tak terima atas penetapan tersangka melalui gugatan praperadilan. Polri siap diuji atas keputusan tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap diuji atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Pihaknya memastikan dalam proses penahanan, pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal.
"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo melalui pesan singkat, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Bareskrim Akan Undang KPK dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka Djoko Tjandra
Sebelumnya, tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking, usai diperiksa penyidik Bareskrim.