Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |05:30 WIB
Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menerima tantangan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang tak terima atas penetapan tersangka melalui gugatan praperadilan. Polri siap diuji atas keputusan tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap diuji atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Pihaknya memastikan dalam proses penahanan, pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal.

"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo melalui pesan singkat, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga:  Bareskrim Akan Undang KPK dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka Djoko Tjandra

Sebelumnya, tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking, usai diperiksa penyidik Bareskrim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement