Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Siap Lawan Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |19:06 WIB
 Polri Siap Lawan Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik telah menyiapkan tim khusus tersendiri untuk melawan gugatan yang diajukan Anita Kolopaking. Saat ini, Polri masih menunggu jadwal persidangan gugatan praperadilan dari PN Jaksel.

"Karena dalam praperadilan ini tentu penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang tentunya kita sama menunggu release dari pengadilan negeri," kata Awi saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

 Djoko Tjandra

Menurut Awi, gugatan praperadilan yang dilayangkan Anita Kolopaking bersama tim kuasa hukumnya ke PN Jaksel merupakan tindakan hukum yang sah. Hal itu, untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan serta penahanan terhadap Anita Kolopaking.

"Pengacara Anita mengajukan praperadilan. Kalaupun ditempuh oleh AK dan pengacaranya saya rasa itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang," pungkasnya.

 

Sebelumnya, tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking, usai diperiksa penyidik Bareskrim.

Juru Bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkas Tito.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement