BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku tawuran pelajar SMK berinisial MH (17) dan FA (17) di Kota Bogor. Keduanya ditangkap setelah membacok pelajar lainnya hingga tewas.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan peristiwa tersebut bermula saat kelompok pelaku janjian dengan pelajar lainnya untuk tawuran di Jalan Raya Bogor-Sukabumi sekira pukul 01.30 WIB pada Minggu 2 Agustus 2020.
"Modusnya janjian di media sosial tawuran sesama pelajar," kata Hendri, Senin (10/8/2020).
Setelah itu, akhirnya kedua kelompok pelajar tersebut bertemu lalu tawuran. Saat kejadian, korban berinisial MF (17) saling berhadapan dengan pelaku MH yang menggunakan senjata tajam.
"Korban terdesak lalu balik badan dan dibacok di bagian punggung oleh pelaku (MH). Dibacok lagi oleh pelaku lain (FA), lalu mereka kabur," tutur Hendri.
Korban yang menderita luka bacokan celurit langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Nahas, korban pun meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia di RSUD Ciawi. Luka bacokan di punggung dan pinggang," katanya.
Baca Juga : Tawuran Antar Kelompok Pecah di Cipinang Muara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.
"Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar," tuturnya.
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Tawuran di Johar Baru
(Erha Aprili Ramadhoni)