Adi juga menjelaskan, bahwa surat keterangan tersebut didapat FM dari seorang kenalannya di sebuah kelompok keagamaan yang dia ikuti. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemberi surat palsu.
"Setelah ditelusuri, FM mengaku dapat dari A. Mereka merupakan orang yang aktif di sebuah kelompok keagamaan," jelas Adi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.