Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pemerkosaan di Bintaro, Mengapa Kasus Baru Terungkap Setelah Satu Tahun?

Hambali , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |23:01 WIB
Viral Pemerkosaan di Bintaro, Mengapa Kasus Baru Terungkap Setelah Satu Tahun?
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Masih Berusia 19 Tahun

Sebagaimana diketahui, usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku turut membawa pergi handphone milik korban. Dari sanalah pelaku mengetahui akun instagram korban. Selanjutnya, pelaku berganti-ganti akun meneror korban serta kerap mengirimi gambar vulgar.

"Pelaku ini menghilangkan jejak barang bukti di dalam HP korban, karena sering ada notifikasi dan panggilan masuk. Kemudian berganti-ganti akun mengintimidasi korban melalui akun media sosialnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan atau pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement